Popular Posts
-
TARI BAHALAI atau TARI SELENDANG BAWI Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan Suku Dayak sebagai penduduk aslinya kaya dengan keanek...
-
Upacara Adat Mandi Safar Daerah Sampit, Kalimantan Tengah. Oleh : Deby Wahyudi Sri Rahayu Bahjah Abstrak Indonesia adalah salah satu...
-
DO NOT DELAY!!!!!! Hampir semua orang suka menunda, dari waktu ke waktu, tidak mudah bagi seorang penunda untuk berubah. Permulaan da...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
- Januari 2020 (1)
- Mei 2018 (5)
Cari Blog Ini
Mengenai Saya
Resensi buku "Metodologi penelitian Hukum Progresif" Dr. Sabian Utsman, Drs., S.H., M.Si.
RESENSI METODOLOGI PENELITIAN HUKUM PROGRESIF Judul Buku:Metodologi Penelitian Hukum Progrresif Pengarang:Dr. Sabian Utsman, Drs., S....
Sabtu, 04 Januari 2020
RESENSI METODOLOGI PENELITIAN HUKUM PROGRESIF
Judul Buku:Metodologi Penelitian Hukum Progrresif
Pengarang:Dr. Sabian Utsman, Drs., S.H., M.Si.
Penerbit:Pustaka Pelajar
Tahun Terbit:Cetakan 1, Agustus 2014
Halaman:i-x + 1-129 halaman
Buku ini memaparkan terkait hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis tentang Pengembaraan Permasalahan Penelitian Hukum dan Aplikasi Mudah Membuat Proposal Penelitian Hukum. Penulis sendiri ialah salah satu dosen di Institut Agama Islam Negeri di Palangka Raya, Sabian Utsman. Buku ini di susun sebagai pegangan mahasiswa dan memudahkan mahasiswa untuk membuat proposal penelitian hukum. Buku ini terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu, bagian yang pertama Permasalahan penelitian hukum, dan bagian kedua Aplikasi Mudah pembuatan proposal hukum. Secara keseluruhan buku ini membahas tentang: permasalahan dalam penelitian hukum, antologi dalam ilmu hukum, epistemologi dalam ilmu hukum, aksiologi dalam ilmu hukum, penelitian hukum sebagai aktivitas ilmiah, dan contoh proposal penelitian hukum yaitu, membuat judul dan sub judul, membuat latar belakang maslah, membuat rumusan masalah dalam penelitian, cara membuat tujuan penelitian, membuat kegunaan penelitian, membuat kerangka teori dan kajian pustaka, dan cara membuat metode penelitian hukum.
Dengan adanya buku ini penulis berharap dapat memudahkan dalam membuat sebuah penelitian hukum dan proposal yang akan kita buat nantinya, karena didalam buku ini kita dapat mengetahui langkah-langkah yang benar dan sempurna untuk membuat sebuah penelitian hukum dan proposal. Maka dari itu kita sebagai pembuat penelitian merasakan sangat dimudahkan dalam membuat sebuah hasil penelitian hukum yang hasilnya adalah proses berfikir dari mengasah dan mengembangkan rasa ingin tahu tentang permasalahan yang sedang dikaji.
Dalam buku ini terdapat kelebihan dan kelemahannya, kelebihannya yaitu salah satunya memberikan kemudahan bagi pembaca, mahasiswa dalam melakukan penelitian; Buku ini sangat menarik pembaca dari segi judul, karena membahas tentang Metodologi Penelitian Hukum Progresif; Buku ini sangat teratur didalam penulisan tahap demi tahapnya; dan juga jika kita lihat dari desain sampul dari buku ini sangat mengesankan apalagi buat para pencinta ilmu hukum, terdapat aplikasi cara pembuatan proposal penelitian hukum sehingga membuat rasa ingin tau dan penasaran untuk membacanya. Kelemahan pada buku ini adalah dimana di dalamnya menggunakan bahasa yang cukup sulit untuk dimengerti dan dipahami, terlebih bahasa dalam tipe kajian penelitian hukum, kurangnya pencantuman ilustrasi gambar di dalam buku sebagai pendukung penelitian dalam buku ini.
Judul Buku:Metodologi Penelitian Hukum Progrresif
Pengarang:Dr. Sabian Utsman, Drs., S.H., M.Si.
Penerbit:Pustaka Pelajar
Tahun Terbit:Cetakan 1, Agustus 2014
Halaman:i-x + 1-129 halaman
Buku ini memaparkan terkait hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis tentang Pengembaraan Permasalahan Penelitian Hukum dan Aplikasi Mudah Membuat Proposal Penelitian Hukum. Penulis sendiri ialah salah satu dosen di Institut Agama Islam Negeri di Palangka Raya, Sabian Utsman. Buku ini di susun sebagai pegangan mahasiswa dan memudahkan mahasiswa untuk membuat proposal penelitian hukum. Buku ini terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu, bagian yang pertama Permasalahan penelitian hukum, dan bagian kedua Aplikasi Mudah pembuatan proposal hukum. Secara keseluruhan buku ini membahas tentang: permasalahan dalam penelitian hukum, antologi dalam ilmu hukum, epistemologi dalam ilmu hukum, aksiologi dalam ilmu hukum, penelitian hukum sebagai aktivitas ilmiah, dan contoh proposal penelitian hukum yaitu, membuat judul dan sub judul, membuat latar belakang maslah, membuat rumusan masalah dalam penelitian, cara membuat tujuan penelitian, membuat kegunaan penelitian, membuat kerangka teori dan kajian pustaka, dan cara membuat metode penelitian hukum.
Dengan adanya buku ini penulis berharap dapat memudahkan dalam membuat sebuah penelitian hukum dan proposal yang akan kita buat nantinya, karena didalam buku ini kita dapat mengetahui langkah-langkah yang benar dan sempurna untuk membuat sebuah penelitian hukum dan proposal. Maka dari itu kita sebagai pembuat penelitian merasakan sangat dimudahkan dalam membuat sebuah hasil penelitian hukum yang hasilnya adalah proses berfikir dari mengasah dan mengembangkan rasa ingin tahu tentang permasalahan yang sedang dikaji.
Dalam buku ini terdapat kelebihan dan kelemahannya, kelebihannya yaitu salah satunya memberikan kemudahan bagi pembaca, mahasiswa dalam melakukan penelitian; Buku ini sangat menarik pembaca dari segi judul, karena membahas tentang Metodologi Penelitian Hukum Progresif; Buku ini sangat teratur didalam penulisan tahap demi tahapnya; dan juga jika kita lihat dari desain sampul dari buku ini sangat mengesankan apalagi buat para pencinta ilmu hukum, terdapat aplikasi cara pembuatan proposal penelitian hukum sehingga membuat rasa ingin tau dan penasaran untuk membacanya. Kelemahan pada buku ini adalah dimana di dalamnya menggunakan bahasa yang cukup sulit untuk dimengerti dan dipahami, terlebih bahasa dalam tipe kajian penelitian hukum, kurangnya pencantuman ilustrasi gambar di dalam buku sebagai pendukung penelitian dalam buku ini.
Sabtu, 26 Mei 2018
SRI RAHAYU, biasanya teman-teman memanggilnya Ayu atau dikampus dipanggil dengan sebutan Sri. Buah kelahiran dari Ibu Fauziah dan Bapak Ardiansyah. Ia adalah anak pertama dari 3 bersaudara. Ia merupakan anak tertua di keluarganya, dimana adik yang pertama adalah seorang perempuan bernama Nada Alia, Nada masih menempuh pendidikan di SDN 1 Pelangsian, dan adik yang satunya juga perempuan, ia bernama Suci Nur Asfia, dimana adik perempuan yang satu ini masih menerima pendidikan di TK Riadus Sholihin.
Sri mulai masuk sekolah dasar umur 6 tahun, ia dimasukkan di SD Negeri 1 Pelangsian, ke jenjang selanjutnya di SMP Islam Terpadu Al-Madaniyah Samuda, dan dilanjutkan di SMK Negeri 3 Sampit.
Saat ini Sri duduk dibangku perguruan tinggi negeri di Palangkaraya tepatnya di kampus IAIN Palangkaraya. Ia sedang mengampu pendidikan S1 dengan mengambil jurusan Syariah, prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah. Alamat rumahnya di jalan G.Obos IX, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya. Cita-cita Sri adalah menjadi seorang dosen dan menjadi perempuan muda yang ahli dibidang Hukum. Sri lahir di Kota Sampit pada tanggal 29 Maret 1999.
Untuk masalah prestasi, ia aktif dalam prestasi akademik dengan selalu mendapat juara 5 besar sejak ia SD sampai SMK.
Upacara Adat Mandi Safar Daerah Sampit, Kalimantan Tengah.
Oleh :
Deby Wahyudi
Sri Rahayu
Bahjah
Oleh :
Deby Wahyudi
Sri Rahayu
Bahjah
Abstrak
Indonesia adalah salah satu negara yang beranekaragam budaya baik jumlahnya maupun keanekaragamannya. Topografi dari Negara Indonesia adalah berpulau-pulau sehingga memiliki banyak sekali budaya yang berbeda dan menarik, untuk dipelajari maupun diliput, salah satunya adalah suku dayak yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur tepatnya di kota Sampit. Daerah tersebut memiliki wisata budaya yang menarik seperti Mandi Safar. Mandi Safar merupakan acara adat masyarakat Sampit, dimana kegiatan ini dilaksanakan
secara turun-temurun, bulan safar dipercaya sebagai bulan yang banyak mengandung bahaya. Oleh karena itu, Mandi Safar ditujukan untuk membersihkan diri agar terhindar dari bahaya (bala). Di kalangan masyarakat Sampit, tradisi yang dilakukan pada bulan kedua dalam penanggalan kalender Hijriyah ini erat kaitannya dengan budaya Islam. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pandangan hukum Islam terhadap adat istiadat Mandi Safar? Dan bagaimana pro dan kontra di kalangan masyarakat Sampit? Metode penulisan dalam penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (Library research). Kesimpulan dari penelitian ini adalah masyarakat Sampit ada yang menganggapnya sebagai tindakan bid’ah yang tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan ajaran Islam yang melarang adanya takhayul dan khurafal serta mengandung unsur syirik, sedangkan di satu sisi ada yang berpendapat bahwa ritual Mandi Safar hanyalah sekedar tradisi leluhur yang bernafaskan Islam yang perlu dilestarikan tentunya dengan mengedepankan modifikasi-modifikasi Islami, membuang unsur-unsur mitisisme, dan mitos beranggapan bahwa bulan Safar merupakan bulan bahaya sebenarnya sudah dibantah Rasullullah SAW yang bersabda jika bulan Safar bukanlah bulan yang sial dan sudah jelas tidak masuk dalam dasar hukum Islam.
secara turun-temurun, bulan safar dipercaya sebagai bulan yang banyak mengandung bahaya. Oleh karena itu, Mandi Safar ditujukan untuk membersihkan diri agar terhindar dari bahaya (bala). Di kalangan masyarakat Sampit, tradisi yang dilakukan pada bulan kedua dalam penanggalan kalender Hijriyah ini erat kaitannya dengan budaya Islam. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pandangan hukum Islam terhadap adat istiadat Mandi Safar? Dan bagaimana pro dan kontra di kalangan masyarakat Sampit? Metode penulisan dalam penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (Library research). Kesimpulan dari penelitian ini adalah masyarakat Sampit ada yang menganggapnya sebagai tindakan bid’ah yang tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan ajaran Islam yang melarang adanya takhayul dan khurafal serta mengandung unsur syirik, sedangkan di satu sisi ada yang berpendapat bahwa ritual Mandi Safar hanyalah sekedar tradisi leluhur yang bernafaskan Islam yang perlu dilestarikan tentunya dengan mengedepankan modifikasi-modifikasi Islami, membuang unsur-unsur mitisisme, dan mitos beranggapan bahwa bulan Safar merupakan bulan bahaya sebenarnya sudah dibantah Rasullullah SAW yang bersabda jika bulan Safar bukanlah bulan yang sial dan sudah jelas tidak masuk dalam dasar hukum Islam.
Kata Kunci: Mandi Safar, Kotawaringin Timur, Sampit, Islam.
1. Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Palangkaraya, Deby Wahyudi, 085787677440, debywahyudi24@gmail.com
2. Mahasiswi Fakultas Syariah IAIN Palangkaraya, Sri Rahayu, 085750318858,
srirahayu.hes@gmail.com
3. Mahasiswi Fakultas Syariah IAIN Palangkaraya, Bahjah, 085651217181, burhansiah123@gmail.com
DO NOT DELAY!!!!!!
Hampir semua orang suka menunda, dari waktu ke waktu, tidak mudah bagi seorang penunda untuk berubah. Permulaan dalam berubah seringkali merupakan sebuah tantangan. Inilah alasan utama mengapa orang suka menunda.
"MALAS" merupakan suata perasaan dimana seseorang akan enggan melakukan sesuatu karena dalam pikirannya sudah memiliki penilaian negatif atau tidak adanya keinginan untuk melakukan hal tersebut, rasa malas jelas merugikan.
"SUKA MENUNDA" biasanya seseorang itu mengatakan pada dirinya sendiri bahwa tidak ada waktu yang cukup untuk mengerjakan karena itu, anda harus menunggu waktu yang tepat. Sehingga akan muncul sifat yang menunda, coba kalian pikir "WAKTU YANG TEPAT" tidak akan pernah ada, sampai anda berusaha menyelesaikannya dengan segera.
SOLUSI
- Hilangkan prasangka yang tidak baik tentang hari esok dan hilangkan rasa akan takut gagal karena sebelum anda mencoba belum tentu hasilnya hanya kegagalan.
- Letakkan tugas yang lebih penting dan mudah dilakukan pada daftar utama pekerjaan anda dan mulailah menggerjakannya, sehingga tugas besar tidak akan membebani.
- Jika anda mempunya waktu kosong, atau waktu luang sebaiknya digunakan untuk hal yang positif yang membuahkan hasil sehingga tugas-tugas tidak pernah tertunda hingga esok.
Resensi Buku Dasar-dasar
Sosiologi Hukum Sabian Utsman
v
Judul :
Dasar-dasar Sosiologi Hukum (makna dialog antara hukum dan masyarakat)
v
Pengarang :
Sabian Utsman
v
Pengantar :
Prof. H. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA
v
Penerbit : Pustaka Pelajar
v
Tahun Terbit :
Cetakan 1, April 2009
v
Halaman :
i-xxiv + 406 halaman
v
ISBN :
978-602-8300-92-6
Buku
ini ditulis oleh Sabian Utsman dan diberi judul “Dasar-dasar Sosiologi Hukum”
dibuat dengan tujuan oleh penulisnya untuk memudahkan para mahasiswa yang
sedang mengambil dan mempelajari mata kuliah Sosiologi hukum.
Buku
ini secara explisit membahas tentang; konsep dasar sosiologi hukum,kegunaan
teori dan sosiologi hukum sebagai alat memahami perkembangan masyarakat,
dasar-dasar sosiologi hukum, studi dan pemikiran hukum, anatomi sosial , hukum
dan perubahan sosial serta interaksi antara hukum negara, bagian selanjutnya
membahas tentang problematika berhukum di Indonesia, serta tentang penelitian
sosiologi hukum.
Sesuai
dengan konsep dan pemikiran tentang Ubi societas Ibi ius yang bermakana dimana
ada masyarakat disitu ada hukum, maka perlu digambarkan hubungan antara
perubahan sosial dan hukum dalam kaitannya dengan aturan. Masyarakat ada dan
menciptakan hukum, masyarakat berubah maka hukumpun berubah. Perubahan hukum melalui
dua bentuk yakni masyarakat berubah terlebih dahulu, baru hukum datang mengesahkan perubahan itu (perubahan
pasif) dan bentuk lain yaitu hukum sebagai alat untuk mengubah kearah yang
lebih baik (Law as atool of sosial)
Buku
ini dapat menjadi sebagai landasan berhukum untuk menuju “Modern Society and
Responsive Law”. Berkaitan dengan itu, salah satu fungsi hukum adalah untuk
kesejahteraan hidup manusia, disamping kepastian, keadilan, dan moralitas.
Sehingga hukum bisa dikatakan bahwa berhukum adalah sebagai medan dan
perjuangan manusia dalam konteks mencari kebahagiaan hidup.
Seorang
guru besar Sosiologi Hukum Belanda, Prof. C. J. M. Schuyt mengemukakan bahwa
yang menjadi pusat perhatiannya adalah peranan hukum dimasyarakat dalm hal
pertahanan pembagian kesempatan hidup serta bagaimana peranan nisbi hukum untuk
mengubah pembagian yang tidak merata, dan pembagian kesempatan hidup itu
sendiri tidak bisa terlepas dari adanya struktur kelas didalam masyarakat
sehingga karenanya muncullah persoalan ketidakadilan dan ketidakmerataan. Dari
ketidaksemetrikan atau ketimpangan antara tata tertib masyarakat yang
senyatanya, maka dari sinilah berangkatnya pembahasan Sosiologi Hukum.
Keunggulan
dari buku ini adalah; secara fisik, penampilan buku menarik dengan kualitas
bahan yang bagus. Bahasa yang digunakan mudah dipahami dan komunikatif serta
cocok untuk pemula yang ingin belajar tentang sosologi hukum, akan teori dan
juga, dalam buku ini diimbangi dengan
contoh penelitian hukum sehingga buku ini sangat aplikatif.
TARI BAHALAI atau TARI SELENDANG BAWI
Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan Suku Dayak sebagai penduduk aslinya
kaya dengan keanekaragaman seni dan budaya peninggalan masa lalu. Satu
dari kearifan khasanah budaya warisan nenek moyang tersebut terkandung
dalam ragam seni tarian. Tarian
tersebut biasanya ditampilkan dalam berbagai acara, upacara adat, dan
penyambutan tamu, ucapan rasa syukur. Salah satunya ialah Tarian yang dibawakan oleh Mahasiswi Fakultas Syariah prodi Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Palangkaraya, sebagai ucapan rasa syukur.
Tari Bahalai atau Tari Selendang Bawi Tarian ini merupakan cindera tari yang diangkat dari kelengkapan pakaian
berupa selendang di kalangan kaum wanita Suku Dayak Kalimantan Tengah.
Sama seperti tarian lainnya, tari ini juga telah mengalami pengembangan
di beberapa bagian gerak dan atribut petari.
Tarian ini dimainkan dengan lemah gemulai oleh penari putri sebagai gambaran sukacita dan ucapan syukur kepada Tuhan atas terlaksananya suatu hajatan besar di kalangan warga.
Langganan:
Postingan (Atom)