Popular Posts

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

About

Blog Archive

Cari Blog Ini

Sabtu, 26 Mei 2018


Resensi Buku Dasar-dasar Sosiologi Hukum Sabian Utsman


v  Judul                : Dasar-dasar Sosiologi Hukum (makna dialog antara hukum dan masyarakat)
v  Pengarang        : Sabian Utsman
v  Pengantar         : Prof. H. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA
v   Penerbit          : Pustaka Pelajar
v  Tahun Terbit    : Cetakan 1, April 2009
v  Halaman          : i-xxiv + 406 halaman
v  ISBN                : 978-602-8300-92-6
Buku ini ditulis oleh Sabian Utsman dan diberi judul “Dasar-dasar Sosiologi Hukum” dibuat dengan tujuan oleh penulisnya untuk memudahkan para mahasiswa yang sedang mengambil dan mempelajari mata kuliah Sosiologi hukum.
Buku ini secara explisit membahas tentang; konsep dasar sosiologi hukum,kegunaan teori dan sosiologi hukum sebagai alat memahami perkembangan masyarakat, dasar-dasar sosiologi hukum, studi dan pemikiran hukum, anatomi sosial , hukum dan perubahan sosial serta interaksi antara hukum negara, bagian selanjutnya membahas tentang problematika berhukum di Indonesia, serta tentang penelitian sosiologi hukum.
Sesuai dengan konsep dan pemikiran tentang Ubi societas Ibi ius yang bermakana dimana ada masyarakat disitu ada hukum, maka perlu digambarkan hubungan antara perubahan sosial dan hukum dalam kaitannya dengan aturan. Masyarakat ada dan menciptakan hukum, masyarakat berubah maka hukumpun berubah. Perubahan hukum melalui dua bentuk yakni masyarakat berubah terlebih dahulu, baru hukum  datang mengesahkan perubahan itu (perubahan pasif) dan bentuk lain yaitu hukum sebagai alat untuk mengubah kearah yang lebih baik (Law as atool of sosial)

Buku ini dapat menjadi sebagai landasan berhukum untuk menuju “Modern Society and Responsive Law”. Berkaitan dengan itu, salah satu fungsi hukum adalah untuk kesejahteraan hidup manusia, disamping kepastian, keadilan, dan moralitas. Sehingga hukum bisa dikatakan bahwa berhukum adalah sebagai medan dan perjuangan manusia dalam konteks mencari kebahagiaan hidup.
Seorang guru besar Sosiologi Hukum Belanda, Prof. C. J. M. Schuyt mengemukakan bahwa yang menjadi pusat perhatiannya adalah peranan hukum dimasyarakat dalm hal pertahanan pembagian kesempatan hidup serta bagaimana peranan nisbi hukum untuk mengubah pembagian yang tidak merata, dan pembagian kesempatan hidup itu sendiri tidak bisa terlepas dari adanya struktur kelas didalam masyarakat sehingga karenanya muncullah persoalan ketidakadilan dan ketidakmerataan. Dari ketidaksemetrikan atau ketimpangan antara tata tertib masyarakat yang senyatanya, maka dari sinilah berangkatnya pembahasan Sosiologi Hukum.
Keunggulan dari buku ini adalah; secara fisik, penampilan buku menarik dengan kualitas bahan yang bagus. Bahasa yang digunakan mudah dipahami dan komunikatif serta cocok untuk pemula yang ingin belajar tentang sosologi hukum, akan teori dan juga, dalam buku ini  diimbangi dengan contoh penelitian hukum sehingga buku ini sangat aplikatif.



10 komentar:

Niken Purborini mengatakan...

Boleh juga

Unknown mengatakan...

Sip sip sip

Segelas Kopi mengatakan...

Sipp

indah idayanti mengatakan...

Nice 👍👍👍

a k w mengatakan...

info tentang sebuah buku 😆

Unknown mengatakan...

Wow

Eva Ariana mengatakan...

resensi yang bermanfaat

Unknown mengatakan...

Bagus resensinya

Asmahul fitri mengatakan...

Nice

Hidayatul Aliyah mengatakan...

sangat bermanfaat