Popular Posts
-
TARI BAHALAI atau TARI SELENDANG BAWI Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan Suku Dayak sebagai penduduk aslinya kaya dengan keanek...
-
Upacara Adat Mandi Safar Daerah Sampit, Kalimantan Tengah. Oleh : Deby Wahyudi Sri Rahayu Bahjah Abstrak Indonesia adalah salah satu...
-
DO NOT DELAY!!!!!! Hampir semua orang suka menunda, dari waktu ke waktu, tidak mudah bagi seorang penunda untuk berubah. Permulaan da...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
- Januari 2020 (1)
- Mei 2018 (5)
Cari Blog Ini
Mengenai Saya
Sabtu, 26 Mei 2018
Resensi Buku Dasar-dasar
Sosiologi Hukum Sabian Utsman
v
Judul :
Dasar-dasar Sosiologi Hukum (makna dialog antara hukum dan masyarakat)
v
Pengarang :
Sabian Utsman
v
Pengantar :
Prof. H. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA
v
Penerbit : Pustaka Pelajar
v
Tahun Terbit :
Cetakan 1, April 2009
v
Halaman :
i-xxiv + 406 halaman
v
ISBN :
978-602-8300-92-6
Buku
ini ditulis oleh Sabian Utsman dan diberi judul “Dasar-dasar Sosiologi Hukum”
dibuat dengan tujuan oleh penulisnya untuk memudahkan para mahasiswa yang
sedang mengambil dan mempelajari mata kuliah Sosiologi hukum.
Buku
ini secara explisit membahas tentang; konsep dasar sosiologi hukum,kegunaan
teori dan sosiologi hukum sebagai alat memahami perkembangan masyarakat,
dasar-dasar sosiologi hukum, studi dan pemikiran hukum, anatomi sosial , hukum
dan perubahan sosial serta interaksi antara hukum negara, bagian selanjutnya
membahas tentang problematika berhukum di Indonesia, serta tentang penelitian
sosiologi hukum.
Sesuai
dengan konsep dan pemikiran tentang Ubi societas Ibi ius yang bermakana dimana
ada masyarakat disitu ada hukum, maka perlu digambarkan hubungan antara
perubahan sosial dan hukum dalam kaitannya dengan aturan. Masyarakat ada dan
menciptakan hukum, masyarakat berubah maka hukumpun berubah. Perubahan hukum melalui
dua bentuk yakni masyarakat berubah terlebih dahulu, baru hukum datang mengesahkan perubahan itu (perubahan
pasif) dan bentuk lain yaitu hukum sebagai alat untuk mengubah kearah yang
lebih baik (Law as atool of sosial)
Buku
ini dapat menjadi sebagai landasan berhukum untuk menuju “Modern Society and
Responsive Law”. Berkaitan dengan itu, salah satu fungsi hukum adalah untuk
kesejahteraan hidup manusia, disamping kepastian, keadilan, dan moralitas.
Sehingga hukum bisa dikatakan bahwa berhukum adalah sebagai medan dan
perjuangan manusia dalam konteks mencari kebahagiaan hidup.
Seorang
guru besar Sosiologi Hukum Belanda, Prof. C. J. M. Schuyt mengemukakan bahwa
yang menjadi pusat perhatiannya adalah peranan hukum dimasyarakat dalm hal
pertahanan pembagian kesempatan hidup serta bagaimana peranan nisbi hukum untuk
mengubah pembagian yang tidak merata, dan pembagian kesempatan hidup itu
sendiri tidak bisa terlepas dari adanya struktur kelas didalam masyarakat
sehingga karenanya muncullah persoalan ketidakadilan dan ketidakmerataan. Dari
ketidaksemetrikan atau ketimpangan antara tata tertib masyarakat yang
senyatanya, maka dari sinilah berangkatnya pembahasan Sosiologi Hukum.
Keunggulan
dari buku ini adalah; secara fisik, penampilan buku menarik dengan kualitas
bahan yang bagus. Bahasa yang digunakan mudah dipahami dan komunikatif serta
cocok untuk pemula yang ingin belajar tentang sosologi hukum, akan teori dan
juga, dalam buku ini diimbangi dengan
contoh penelitian hukum sehingga buku ini sangat aplikatif.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
10 komentar:
Boleh juga
Sip sip sip
Sipp
Nice 👍👍👍
info tentang sebuah buku 😆
Wow
resensi yang bermanfaat
Bagus resensinya
Nice
sangat bermanfaat
Posting Komentar